Diputus Pailit, Hanson International (MYRX) Akan Ajukan Peninjauan Kembali

EmitenNews.com - Kuasa Hukum PT Hanson International Tbk (MYRX) akan melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan nomor 667 K/Pdt-Sus-Pailit/2021.
Kuasa hukum Hanson International Tbk (MYRX) Bob Hasan & Patrner, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan pailit Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 November 2021 dan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Saat ini MYRX bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pailit,” ujar kuasa hukum MYRX Bob Hasan & Patrner dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu Rony Agung Suseno Sekretaris Perusahaan MYRX mengatakan, sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo Nomor: 29/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada tanggal 8 Juni 2021 yang mengabulkan Permohonan Kasasi dimana dengan adanya putusan Kasasi tersebut menyebabkan Perseroan kembali dalam keadaan Pailit.
Adapun salinan putusan Mahkamah Agung Nomor: 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo Nomor: 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., baru kami terima salinan Putusannya pada tanggal 25 November 2021 dan saat ini Perseroan bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut, tulis Rony dalam keterbukaan informasi BEI Kamis (16/12)
Sebelumnya, putusan pailit sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.
Sementara itu, regulator Bursa juga telah menginggatkan potensi penghapusan pencatatan secara paksa atau force delesting atas saham emiten propeti ini karena akan mengalami suspend selama 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022.
Related News

Waspada Penipuan Lebaran! BRI Bagikan Tips Cegah Kejahatan Siber

Chandra Asri (TPIA) & Glencore Rampungkan Akuisisi Shell di Singapura

Lebaran Praktis! Transaksi QRIS Makin Nyaman dengan BRImo

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun

Surplus 22 Persen, TRIS 2024 Kemas Laba Bersih Rp82,90 Miliar

Laba dan Pendapatan Positif, Ini Kinerja MTDL 2024