Diputus Pailit, Hanson International (MYRX) Akan Ajukan Peninjauan Kembali
:
0
EmitenNews.com - Kuasa Hukum PT Hanson International Tbk (MYRX) akan melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan nomor 667 K/Pdt-Sus-Pailit/2021.
Kuasa hukum Hanson International Tbk (MYRX) Bob Hasan & Patrner, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan pailit Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 November 2021 dan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Saat ini MYRX bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pailit,” ujar kuasa hukum MYRX Bob Hasan & Patrner dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu Rony Agung Suseno Sekretaris Perusahaan MYRX mengatakan, sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo Nomor: 29/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada tanggal 8 Juni 2021 yang mengabulkan Permohonan Kasasi dimana dengan adanya putusan Kasasi tersebut menyebabkan Perseroan kembali dalam keadaan Pailit.
Adapun salinan putusan Mahkamah Agung Nomor: 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Jo Nomor: 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., baru kami terima salinan Putusannya pada tanggal 25 November 2021 dan saat ini Perseroan bermaksud untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut, tulis Rony dalam keterbukaan informasi BEI Kamis (16/12)
Sebelumnya, putusan pailit sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.
Related News
MTEL Tabur Dividen 98 Persen Laba, Tembus Rp2,08 Trilliun
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak





