Inovasi yang telah dilakukan seperti pembuatan aplikasi BWM Mobile, lanjut Wapres Ma.ruf, harus terus didorong untuk menambah kebermanfaatan BWM bagi nasabah sehingga nantinya dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Sementara itu Pimpinan Yayasan Ponpes Modern PKP Ciracas DKI Jakarta KH. Amidhan menyampaikan bahwa dari mulai lahirnya Ponpes tersebut sejak 1972, akhirnya dapat mengimplementasikan program BWM sejak tahun lalu.

 

"Kehadiran BWM Ponpes PKP Ciracas ini diharapkan bisa menumbuhkan harapan akan kemandirian pesantren," kata Amidhan.

 

Seperti diketahui, program BWM merupakan platform bagi pondok pesantren yang selama ini fokus pada akidah dan dakwah pendidikan, agar pula dapat mengoptimalkan perannya dalam dakwah ekonomi.

 

Kehadiran BWM di pesantren dapat menjadi inkubator dalam menyiapkan,memajukan, serta memperluas usaha mikro syariah.

 

Sebab pengembangan ekonomi syariah di masyarakat akan sangat besar manfaatnya bagi kesejahteraan. Berdasarkan data OJK, jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh Bank Wakaf BWM sebesar Rp78,5 miliar. Pembiayaan ini disalurkan oleh sebanyak 62 BWM di seluruh Indonesia. Adapun potensi pemberdayaan merupakan lingkungan ponpes yaitu santri, alumni santri, keluarga santri dan pengasuh yang bermukim di lingkungan ponpes serta pelaku UMKM yang memiliki usaha potensial produktif.

 

Program BWM ini pun selaras dengan upaya pemerintah mendorong rasio pembiayaan perbankan terhadap segmen UMKM sebesar 30%. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

 

Menurutnya, mengacu regulasi mewajibkan perbankan memenuhi target 30% yang akan disesuaikan dengan business plan masing-masing bank. Selain itu, OJK juga akan melihat kesiapan dari industry perbankan itu sendiri. Saat ini masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM nya masih di bawah 30%.