Ditahan Singapura, Berliku Upaya Pemulangan Tersangka Kasus e-KTP Ini

Paulus Tannos. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Cukup berliku upaya untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang masuk DPO atau daftar pencarian orang sejak 2022. Setelah ditangkap Polisi Singapura untuk diekstradisi, ia mengajukan penangguhan penahanan yang baru disidang pada akhir Juni 2025.
Bayangkan. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kabur dan KPK menetapkannya sebagai buron sejak 22 Agustus 2022.
Aparat nyaris menangkapnya pada awal tahun 2023, di Thailand. Namun, Paulus Tannos lolos setelah red notice dari Interpol terlambat terbit, karena ada pergantian nama. Perubahan data itu membuat KPK harus mencari Paulus Tannos dengan nama barunya, Thjin Thian Po.
Untuk mengupayakan pemulangannya, KPK segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) usai buronan Paulus Tannos meminta penangguhan penahanan kepada Pemerintah Singapura.
“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Pemerintah menginginkan proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, termasuk terhadap kasus yang melibatkan Paulus Tannos.
Sebelumnya, Kemenkum mengungkapkan bahwa sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlangsung pada Juni 2025. Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, mengatakan Indonesia berusaha melakukan perlawanan .
"Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah RI terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut," ujar Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pihak otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Saat ini, proses hukum di Singapura masih berjalan. Paulus Tannos dalam status ditahan di Negeri Merlion dan committal hearing. Ia tidak bersedia menyerahkan diri ke Indonesia secara sukarela.Sidang komitmen Tannos telah dijadwalkan akan digelar pada 23-25 Juni 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ekstradisi buron kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik itu, tinggal menunggu sidang di Singapura karena seluruh dokumen telah diserahkan kepada Menteri Luar Negeri.
"Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri dan sudah menyampaikannya kepada otoritas Singapura," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, 14 Mei 2025.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan seorang buronan Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia dengan mengajukan penangguhan penahanan di Singapura. Dia menilai bahwa tindakan Tannos tersebut bukan sekadar penghindaran hukum, melainkan juga pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara.
"Kasus ini menjadi batu ujian, bukan hanya bagi KPK, tapi bagi seluruh sistem penegakan hukum kita," kata Mafirion saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Related News

Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kompol Satria Pidana Seumur Hidup

Mitigasi Polusi Udara Jabodetabek, KLH Gencarkan Pengawasan

Pemerintah Bagikan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerima

Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Tindak 116 Industri Kontributor

Menteri PU Ungkap Swasta Kapok Garap Proyek Pemerintah, Ada Apa?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Simak Komentar Menteri Bahlil