Ditahan Singapura, Berliku Upaya Pemulangan Tersangka Kasus e-KTP Ini
:
0
Paulus Tannos. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Cukup berliku upaya untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang masuk DPO atau daftar pencarian orang sejak 2022. Setelah ditangkap Polisi Singapura untuk diekstradisi, ia mengajukan penangguhan penahanan yang baru disidang pada akhir Juni 2025.
Bayangkan. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kabur dan KPK menetapkannya sebagai buron sejak 22 Agustus 2022.
Aparat nyaris menangkapnya pada awal tahun 2023, di Thailand. Namun, Paulus Tannos lolos setelah red notice dari Interpol terlambat terbit, karena ada pergantian nama. Perubahan data itu membuat KPK harus mencari Paulus Tannos dengan nama barunya, Thjin Thian Po.
Untuk mengupayakan pemulangannya, KPK segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) usai buronan Paulus Tannos meminta penangguhan penahanan kepada Pemerintah Singapura.
“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Pemerintah menginginkan proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, termasuk terhadap kasus yang melibatkan Paulus Tannos.
Sebelumnya, Kemenkum mengungkapkan bahwa sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlangsung pada Juni 2025. Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, mengatakan Indonesia berusaha melakukan perlawanan .
"Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah RI terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut," ujar Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pihak otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





