EmitenNews.com - Lukas Enembe akhirnya diterbangkan ke Jakarta. KPK menangkap Gubernur Papua itu, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00. Tersangka kasus korupsi itu, diamankan saat berada di sebuah makan. Ia segera diterbangkan ke KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Loyalis sang gubernur sempat menghalangi, dan melempari Markas Brimob di Papua, tempatnya menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke KPK Jakarta.


Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengungkapkan adanya langkah hukum pihak KPK, bersama aparat kepolisian di Tanah Air itu.


KPK sudah mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.


"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).


Alexander Marwata mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.


"Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.


Pada 2019-2021, Rijatono mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek. Pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.


Alexander menduga Rijatono sepakat memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat. Rijatono mendapat tiga paket proyek:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar


KPK menduga setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. ***