EmitenNews.com - Nelangsa betul mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Terdakwa kasus pemerasan, dan gratifikasi di kementerian pertanian itu, menilai, JPU KPK tidak mempertimbangkan kontribusinya sebagai mentan mengambil tindakan dalam menghadapi berbagai krisis di Indonesia. Merasa jasanya diabaikan, SYL tidak terima mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Tuntutan JPU yang 12 tahun, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman luar biasa,” kata Syahrul Yasin Limpo kepada pers, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat.

SYL menguraikan, saat pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia di awal tahun 2020, Presiden Joko Widodo memintanya mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut. Hal itu, menurut mantan gubernur Sulawesi Selatan itu, idak dipertimbangkan oleh pihak Jaksa dalam tuntutannya.

“Saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” kata SYL. 

SYL juga menyinggung kondisi Indonesia yang dihantam El Nino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan serta berbagai kebutuhan pangan yang melonjak. Ketika itu, menurut dia, harga berbagai kebutuhan pokok meningkat, yang pada gilirannya merugikan masyarakat.

“Harga-harga naik, kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun dituntut 12 tahun, itu langkah extra ordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” kata SYL. 

Meski begitu, SYK mengaku siap menjalani proses hukum yang dijalaninya. Biarlah, proses hukum berjalan. “Saya percaya pada KPK, pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan.”

Seperti diketahui, Jaksa KPK menilai SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain pidana badan, eks gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. 

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum  SYL dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara Rp 44.269.777.204 dan USD30.000 subsider 4 tahun kurungan. 

Terhadap tuntutan yang diterima, SYL mengaku akan menjawabnya dalam sidang mendatang, dengan agenda penyampaian pembelaan, atau pleidoi. ***