Diundang DPR, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Soal Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam. dok. Tribun.
EmitenNews.com - Mari kita tunggu kejelasan aliran dana Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, yang menghebohkan itu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, siap memenuhi panggilan DPR RI untuk menjelaskan soal dana janggal itu, Senin (20/3/2023) siang ini. Kesiapannya untuk hadir pada rapat dengar pendapat di Komisi III DPR itu bagian dari komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Dalam keterangannya kepada pers, Minggu (19/3/2023), Mahfud MD mengatakan, telah menyiapkan data autentik jika sewaktu-waktu diundang rapat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu siap membeberkan semuanya kepada anggota Dewan yang terhormat.
Karena itu, meski pun pihaknya menggelar rapat bersama Kemenkeu dan PPATK di kantornya, Mahfud memastikan tetap datang jika DPR memberi undangan.
Sebelumnya melalui akun twitternya, Sabtu (18/3/2023), Mahfud telah mengungkap bahwa akan segera menghadiri panggilan DPR setibanya dari pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne, Australia.
"Alhamdulillah saya sudah tiba di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu," kata Mahfud.
Menjelaskan masalah itu dalam forum resmi di DPR menurut Mahfud, merupakan langkah serius, dan tepat. "Masalah ini memang lebih fair di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini."
Komisi III DPR RI telah menjadwalkan rapat kerja bersama Menko Polhukam dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan tersebut pada Senin 23 Maret 2023. Karena itu, Mahfud mengatakan, telah menyiapkan data autentik untuk undangan tersebut. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015