EmitenNews.com - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Selasa (12/4/2022). Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU TPKS itu, dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Persetujuan DPR itu, disambut tepuk tangan panjang baik oleh anggota DPR maupun masyarakat sipil yang hadir di DPR menyaksikan rapat paripurna itu.


Dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU TPKS itu, para perempuan aktivis dari kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal pembahasan itu, menangis. Dalam derai air mata mereka berpelukan sesaat setelah DPR menyatakan setuju RUU TPKS disahkan menjadi UU.


”Pengesahan RUU TPKS menjadi UU, menjadi hadiah bagi seluruh perempuan di Indonesia. Apalagi menjelang peringatan Hari Kartini. Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita,” ujar Ketua DPR Puan Maharani seusai mendengarkan pendapat akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.


Mengawali pidatonya, yang sempat terhenti, sambil berusaha menahan tangis keharuan, Puan Maharani menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Menteri PPPA dan semua menteri yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS. Juga seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR yang menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dengan lancar.


”UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita. Kami berharap implementasi UU ini nantinya dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Karenanya, perempuan Indonesia harus tetap semangat,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.


Pidato Puan Maharani ini disambut tepuk tangan panjang para aktivis masyarakat sipil yang hadir menyaksikan rapat paripurna tersebut. Berulang kali para aktivis menyerukan ”Hidup Mbak Puan” menanggapi pidato putri Presiden ke empat RI Megawati Soekarnoputri, yang diwarnai tangis haru itu.


Dalam pidato pendapat akhir Presiden atas RUU TPKS, Menteri PPPA Bintang Darmawati menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan terobosan. RUU TPKS merupakan pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.


”Sebagai terobosan karena pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi,” ujar Bintang Darmawati juga dengan suara bergetar. ***