Djasa Ubersakti (PTDU) Teken Restrukturisasi Kredit dengan BPD Kaltim
Pelayanan BPD Kaltimtara. dok. MetroKaltara.
EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU) menandatangani Surat Pemberitahuan Keputusan Restrukturisasi Kredit (SPKRK) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara).
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (18/7/2024), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto mengatakan dalam restrukturisasi tersebut, BPD Kaltimtara menyetujui permohonan restrukturisasi kredit modal kerja Non Revolving PTDU dengan plafon sebesar Rp72 miliar atau sesuai yang terbentuk pada saat restrukturisasi ini berjalan dan Outstanding Bunga Rp3.590.603.999,94.
Restrukturisasi ini berjangka waktu 96 bulan terhitung sejak Penandatanganan Perjanjian dengan bunga 8,00% berjenis bunga sliding dibayar setiap bulan, sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Heru Putranto menambahkan dengan restrukturisasi kredit ini, struktur pembayaran pinjaman yang lebih ringan dan jangka waktu lebih panjang serta menghindari risiko wanprestasi, likuidasi ataupun pengambilalihan aset oleh Kreditor sebelumnya. ***
Related News
Ekonom Indef Minta Pemerintah Efisien APBN, Fokus Pelayanan Masyarakat
Lonjakan Harga Minyak Dunia Bayangi Defisit APBN ke 2,88 Persen PDB
Stok Aman, Intervensi Pangan Tetap Jalan Sampai Lebaran
Indonesia Serukan Kolaborasi Antarnegara Hadapi Ketidakpastian Energi
Harga Emas Antam Senin Ini Turun Rp5.000 Per Gram
Pasar Tunggu Efektivitas Jurus Pemerintah Tekan Defisit APBN





