Djasa Ubersakti (PTDU) Teken Restrukturisasi Kredit dengan BPD Kaltim
:
0
Pelayanan BPD Kaltimtara. dok. MetroKaltara.
EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU) menandatangani Surat Pemberitahuan Keputusan Restrukturisasi Kredit (SPKRK) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara).
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (18/7/2024), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto mengatakan dalam restrukturisasi tersebut, BPD Kaltimtara menyetujui permohonan restrukturisasi kredit modal kerja Non Revolving PTDU dengan plafon sebesar Rp72 miliar atau sesuai yang terbentuk pada saat restrukturisasi ini berjalan dan Outstanding Bunga Rp3.590.603.999,94.
Restrukturisasi ini berjangka waktu 96 bulan terhitung sejak Penandatanganan Perjanjian dengan bunga 8,00% berjenis bunga sliding dibayar setiap bulan, sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Heru Putranto menambahkan dengan restrukturisasi kredit ini, struktur pembayaran pinjaman yang lebih ringan dan jangka waktu lebih panjang serta menghindari risiko wanprestasi, likuidasi ataupun pengambilalihan aset oleh Kreditor sebelumnya. ***
Related News
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega
Setelah ASEAN, Korsel dan Jepang, QRIS Kini Bisa Dipakai di China
Harga Emas Global Meningkat, Ayo Cek Faktor Pendorongnya





