Djasa Ubersakti (PTDU) Teken Restrukturisasi Kredit dengan BPD Kaltim

Pelayanan BPD Kaltimtara. dok. MetroKaltara.
EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU) menandatangani Surat Pemberitahuan Keputusan Restrukturisasi Kredit (SPKRK) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara).
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (18/7/2024), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto mengatakan dalam restrukturisasi tersebut, BPD Kaltimtara menyetujui permohonan restrukturisasi kredit modal kerja Non Revolving PTDU dengan plafon sebesar Rp72 miliar atau sesuai yang terbentuk pada saat restrukturisasi ini berjalan dan Outstanding Bunga Rp3.590.603.999,94.
Restrukturisasi ini berjangka waktu 96 bulan terhitung sejak Penandatanganan Perjanjian dengan bunga 8,00% berjenis bunga sliding dibayar setiap bulan, sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Heru Putranto menambahkan dengan restrukturisasi kredit ini, struktur pembayaran pinjaman yang lebih ringan dan jangka waktu lebih panjang serta menghindari risiko wanprestasi, likuidasi ataupun pengambilalihan aset oleh Kreditor sebelumnya. ***
Related News

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp2.000 per Gram

Modernisasi Sarana Perkeretaapian, KA Bisnis di Jawa Resmi Dihapus

Perlindungan Pekerja RI Jadi Pertimbangan Prabowo Deal dengan Trump

Aliran Masuk Modal Asing Bikin Rupiah Lebih Stabil

LPLI Grup Lippo Dilego 3,4 Persen Saham Harga Diskon

Menperin: Hasil Negosiasi Tarif AS Gairahkan Industri Manufaktur RI