DKFT Kena Sanksi OJK Terkait Pengalihan Saham Treasury!
Potret aktivitas operasional Perseroan PT Central Omega Resources Tbk. (DKFT).
EmitenNews.com - PT Central Omega Resources Tbk. (DKFT) mengumumkan bahwa Perseroan telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-99/PM.1/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 mengenai penetapan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (treasury stock) yang belum terlaksana.
Feni Silviani Budiman, Direktur DKFT, dalam keterangannya Senin (17/11) menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak menimbulkan dampak langsung terhadap bisnis Perseroan.
“Sanksi Administratif di atas tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Feni.
Feni juga meluruskan adanya informasi yang beredar namun tidak terverifikasi. Feni menegaskan bahwa seluruh data sah terkait DKFT hanya bersumber dari pengumuman resmi perseroan.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi yang tidak terverifikasi di media, kami perlu menegaskan bahwa Perseroan selalu berpegang sesuai prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sumber informasi yang resmi, akurat, dan terbaru mengenai operasional, kinerja keuangan, dan rencana strategis Perseroan hanya berasal dari pengumuman resmi (keterbukaan informasi) yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis Feni.
Perseroan menyebut akan mematuhi ketentuan pasar modal serta transparansi informasi kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Pada perdagangan Senin (17/11), saham DKFT turun 5,81 persen ke level Rp810 per saham. Dalam sebulan terakhir naik 7,2 persen dari harga Rp755 pada 17 Oktober 2025.
Dalam 6 Bulan naik 112 persen dari harga Rp382 pada 19 Mei 2025. Secara tahunan (YTD) terbang 282 persen dari harga Rp212 pada awal Januari 2025.
Pemegang efek, per 30 September 2025
- PT Jinsheng Mining 3,47 miliar saham/61,63 persen (pengendali)
- Kiki Hamidjaja (direksi) 142 juta saham/2,53 persen (pengendali)
- Feni Silviani Budiman (direksi) 13 juta saham/0,23 persen
- Masyarakat non-warkat 1,86 miliar saham/33,17 persen.
PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) bergerak dalam bidang perdagangan sumber daya pertambangan dan aktivitas penambangan melalui anak perusahaannya.
Didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1995 sebagai PT Duta Kirana Finance, kemudian melakukan IPO 2 tahun kemudian. Namanya diubah menjadi yang sekarang pada tahun 2008, seiring dengan perubahan model bisnis menjadi pertambangan.
Related News
Emiten Milik Hapsoro (RATU) Cetak Laba Naik 28,1% di Kuartal III-2025
Carsurin (CRSN) Dapat Restu Tambah Bisnis Baru
TOTO Sebar Dividen Interim Rp103,2M, Telisik Jadwalnya
ELPI Tarik Pinjaman Rp76,8M dari Bank Mandiri, Ini Peruntukannya
Zyrexindo (ZYRX) Raup Kontrak Baru Pengadaan 120 Ribu Laptop Rp793M
Bank BJB (BJBR) Tunjuk Ayi Subarna Sebagai Direktur Utama





