EmitenNews.com - Globalisasi dan kemajuan teknologi bukan tanka efek negatif. Risiko dan permasalahan baru ikut menyertai. Misalnya, aspek lingkungan hidup, sosial, teknologi, kesehatan macam Covid-19, konflik Rusia-Ukraina. Risiko dan permasalahan itu, berdampak signifikan pada sektor keuangan. 


Oleh karena itu, pemerintah dan swasta perlu berkolaborasi menanggulangi masalah, dan potensi risiko tersebut. Selain itu, adaptasi inovasi terhadap suatu proses bisnis tidak terelakkan. Dalam memitigasi risiko, dan penguatan tata kelola era terkini,  butuh metode terintegrasi dapat menavigasi kerangka 3 lines of defense pada sebuah organisasi. 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendorong penerapan governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), dan compliance (kepatuhan) alias GRC secara terintegrasi kepada sektor jasa keuangan agar dapat meningkatkan ketahanan, berdaya saing, adaptif, efisien, berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi, mampu menyediakan produk, dan layanan keuangan berorientasi pada konsumen.


”GRC terintegrasi perlu diterapkan pada sektor jasa keuangan. Secara global, sektor jasa keuangan menghadapi perkembangan ekonomi digital pesat seiring perubahan perilaku konsumen, kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional relatif besar, dan volatilitas tinggi pasar keuangan global,” tutut Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.


GRC sebagai suatu disiplin ilmu bertujuan mengolaborasi, sinkronisasi informasi, dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi. Sebuah proses bisnis akan dipaksa berubah dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi, dan risiko global. Seiring peningkatan perubahan, dan kematangan organisasi itu, GRC menjadi lebih penting diselaraskan dengan perubahan proses bisnis organisasi.


Kalau GRC diterapkan dengan menggunakan teknologi secara efektif, akan memungkinkan para pengambil keputusan memprediksi risiko dengan akurasi lebih besar, dan memanfaatkan peluang penting bagi perkembangan organisasi. Pada penerapan GRC internal organisasi, OJK telah menerapkan metode Combined Assurance dalam kerangka 3 lines of defense. 


Di mana, metode itu mengoptimalkan cara untuk memastikan penerapan GRC seluruh lini pertahanan. Pelaksanaan asuransi terintegrasi menggunakan risiko sebagai basis. Dengan begitu, penerapan GRC dapat dipantau, dievaluasi secara berkesinambungan, dan lebih efektif terhadap isu signifikan. OJK juga berkomitmen proaktif memperkuat GRC sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) bidang perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-bank sesuai perkembangan GRC terkini. (*)