DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Kemenkeu.
EmitenNews.com - Perkuat ketahanan ekonomi nasional, mulai Senin (1/6/2026), pemerintah resmi memberlakukan ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan baru itu, diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Sasarannya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa dalam negeri.
Dalam jumpa pers, di Gedung Danantara, Jakarta pada Minggu (31/5/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.
"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Menkeu Purbaya.
Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 % DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Menurut Purbaya, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian domestik. Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Pemerintah tetap Berikan Relaksasi Bagi Eksportir Tertentu
Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan, yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.
Melalui skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30% dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.
Pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan baru tersebut. Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.
Related News
Direktur Thio Suci Undur Diri, Manajemen AMAR Pastikan tak Ada Dampak
Kurangi Porsi, Samuel Sekuritas Kini Kuasai 32,66 Persen Saham NSSS
Berakhir Sudah Perjalanan Hidup Bank Ini, OJK Cabut Izin Usahanya
Emas Antam Drop Rp27 Ribu Terseret Sentimen Global
Kelola Emas 153 Ton, Indonesia Bidik Pasar Bulion Global
Aksi Jual Saham AI Global Seret Hang Seng, Tekan IHSG





