DPR Minta Targetkan IKN Rampung 4 Tahun Dituangkan dalam Keppres
Terklait target Presiden Prabowo Subianto bahwa IKN akan selesai dalam 4 tahun, Komisi II DPR mengharapkan Keputusan Presiden (Keppres) penetapan status Ibu Kota Nusantara (IKN) segera diterbitkan
EmitenNews.com - Presiden Prabowo menargetkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat diselesaikan dalam empat tahun. Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya menyambut baik target tersebut. Terkait dengan itu mereka mengharapkan Keputusan Presiden (Keppres) penetapan status Ibu Kota segera diterbitkan.
“Dalam konteks legislasi, kami berharap Pak Prabowo segera kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden (Keppres, red). Keprres itu merupakan turunan dari Undang-Undang IKN terkait dengan perpindahan Ibu Kota kita secara resmi dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” kata Legislator Fraksi NasDem di Jakarta, Minggu (27/10/2024).
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan rencana tersebut disampaikan dalam retret menteri Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang. Dalam konteks penganggaran, Komisi II berharap Badan Otorita IKN mitra kerja Komisi II diberikan kewenangan lebih.
Yaitu, bukan hanya terkait dengan pengelolaan IKN. Tetapi juga dalam konteks pembangunan dan penataan infrastruktur.
“Kami mendengar Presiden telah mengirim surat Presiden kepada pimpinan DPR menunjuk Basuki Hadimulyono menjadi kepala otorita IKN. Ini merupakan kabar baik,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Menteri Sekretaris Kabinet (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun mengatakan Presiden Prabowo masih mempelajari kesiapan IKN sebelum Keppres resmi diteken. Namun, dia memastikan Presiden akan menandatanganinya setelah semuanya siap.(*)
Related News
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur