EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Minggu (19/4/2026), Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengungkapkan OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. 

“OJK menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Agus Firmansyah.

Agus menjelaskan, dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Ini bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK mencatat, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Tindakan ini perlu diambil untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Bagusnya, menurut Agus, BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.

OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

BNI diminta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

OJK juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus tersebut berkaitan dengan penggelapan oleh eks pejabat bank yang menawarkan deposito kepada Paroki Aek Nabara hingga terkumpul Rp28 miliar

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara, yang terdampak dugaan penyimpangan sekitar Rp28 miliar dapat diselesaikan dalam pekan ini. Kasus tersebut berkaitan dengan penggelapan oleh eks pejabat bank yang menawarkan deposito kepada Paroki Aek Nabara hingga terkumpul Rp28 miliar. 

Seperti ditulis Antara, Minggu (19/4/2026), Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, penyelesaian dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian. BNI menjanjikan penyelesaian dalam jangka waktu minggu ini.

"Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," tegas Munadi Herlambang.

Sejauh ini, BNI telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Sisa dana akan dikembalikan secara bertahap. Menurut Munadi, proses pengembalian dilakukan dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. 

Dasar penyelesaian mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif untuk memastikan besaran kerugian. Nantinya, proses pengembalian dana bakal dituangkan dalam perjanjian hukum yang disetujui kedua belah pihak. 

Kasus penggelapan yang menimpa Paroki Aek Nabara pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Munadi menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.