EmitenNews.com - Pemberian status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta ada sanksi atas pimpinan KPK. Tersangka kasus korupsi kuota haji itu, ‘menghilang’ dari tahanan KPK jelang Lebaran 2026. Belakangan terungkap Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, sehingga bisa berlebaran bersama keluarga.

"Saya sudah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK atas aduan terkait dengan pengalihan penahanan Gus Yaqut," kata Boyamin Saiman kepada pers, usai diperiksa Dewas KPK, Senin (20/4/2026).

Boyamin mengaku sudah mengajukan sanksi potong gaji, minimal 5 persen terhadap pimpinan KPK. 

“Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak usah disanksi, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," tambahnya.

Boyamin menilai tahanan rumah untuk Yaqut itu, merupakan perlakuan istimewa. Ia juga menyoroti dampak negatif atas pemberlakuan tahanan rumah kepada Yaqut.

"Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut. Paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini. Tidak adil," sebutnya.

Untuk itu, Boyamin juga mengusulkan agar Dewas KPK memeriksa ponsel dari para pimpinan KPK. Pemeriksaan itu, kata Boyamin, untuk membuktikan ada tidaknya intervensi yang diterima pimpinan KPK terkait pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut tersebut.

Boyamin juga menyoroti alasan KPK menjadikan Yaqut menjadi tahanan rumah sebagai strategi penyidikan. Dia menilai hal itu sebagai dalih dari KPK semata.

"Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi yang dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi penyidikan itu," ucap dia.

Seperti diketahui Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026), dan kembali sebagai tahanan Rutan KPK, pada Selasa (24/3).

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.

KPK mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi Prasetyo, Minggu (22/3/2026). ***