EmitenNews.com - Dua eks anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, divonis dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis itu lebih kecil dibanding tuntutan jaksa 6 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim menghukum SYL 10 tahun penjara, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai Hatta (Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif), dan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif. Ketigana, SYL, Hatta dan Kasdi telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hatta dan Kasdi.

Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hatta dan Kasdi bersama SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan USD30.000.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo. Hakim menilai mantan Menteri Pertanian itu, terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara. Atas vonis itu, SYL menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

Hakim menyatakan, Syahrul Yasin Limpo bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Harta kekayaan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono Pejabat Kementan yang terjerat kasus korupsi. (elhkpn.kpk.go.id/Instagram @disbunjatim/psp.pertanian.go.id/diedit dengan Instagram) (elhkpn.kpk.go.id/Instagram @disbunjatim/psp.pertanian.go.id/diedit dengan Instagram)