EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dua saham dari papan pemantauan khusus atau full call auction (FCA) yakni, PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Indonesia Pondasi Raya Tbk. (IDPR).

Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dalam keterangannya Rabu (22/10) menyampaikan, “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 23 Oktober 2025.” 

Dengan demikian, kedua saham tersebut kini kembali diperdagangkan secara reguler di pasar utama.

Sebelumnya, PIPA dan IDPR sempat masuk ke papan FCA lantaran memenuhi kriteria pengawasan BEI berkategori 10 yaitu saham yang terkena suspensi lebih dari satu hari yang diakibatkan oleh suspensi jilid kedua mereka.

Pasca keluar dari FCA, pada perdagangan Kamis (23/10) keduanya langsung melesat tajam ke batas auto rejection atas (ARA). Saham PIPA meroket 24,86% atau naik 92 poin ke Rp462, sedangkan saham IDPR melonjak 24,42% atau 106 poin ke Rp540.

PIPA dalam sebulan, terbang 79% dari harga Rp258 pada 23 September 2025. Dalam enam bulan naik 1.300 persen dari harga Rp33 pada 23 April 2025. Sepanjang 2025 terbang 3.750 persen dari Rp12 pada awal tahun.

IDPR dalam sebulan, terbang 71,4 persen dari harga Rp312 pada 23 September 2025. Dalam enam bulan naik 218 persen dari harga Rp168 pada 23 April 2025.  Sepanjang 2025  terbang 230 persen  dari Rp162 pada awal tahun.