Dugaan Pemerasan Oleh 43 Polisi, KPK Telaah Laporan ICW-Kontras
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Tidak sia-sia laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kontras ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK akan menelaah laporan mengenai dugaan pemerasan oleh 43 personel Polri itu. Komisi antirasuah juga akan melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan ICW dan Kontras tersebut.
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada pers, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi Prasetyo mengatakan bila laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KPK, maka akan ditentukan untuk diproses lebih lanjut pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan.
"Setiap progres, atau setiap tahapan dalam laporan aduan masyarakat akan disampaikan khusus kepada pihak pelapor karena memang materi, kemudian hasil progres telaah, verifikasi, dan analisisnya adalah informasi yang dikecualikan atau informasi tertutup," katanya.
Sebelumnya, ICW dan Kontras melaporkan 14 orang bintara, dan 29 perwira Polri terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar dalam 2020-2025, pada empat kasus berbeda. Yakni, kasus pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan antara remaja dan polisi di Semarang, Jawa Tengah, serta kasus jual beli jam tangan.
Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.
“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya kepada pers, Selasa (23/12/2025).
Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Bila KPK tidak menindaklanjuti laporan itu, maka baik ICW maupun Kontras memandang hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.
Related News
Usai Pertemuan Purbaya-BGN, Anggaran MBG Dipangkas Signifikan
Bongkar Kasus Judol Lintas Negara, Bareskrim Tetapkan 287 Tersangka
KPK Dalami Setoran dari Bali dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Catat Transaksi Rp6,9M
Dalam Lima Bulan Ada 23.470 Pekerja Kena PHK, Terbanyak Jabar
Ada John Lennon dalam Kasus Suap Ketua Ombudsman RI 2026





