EmitenNews.com - Dukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Bank Indonesia (BI) telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) hingga Rp200 triliun. Pembelian melalui pasar sekunder itu, dipastikan untuk mendukung program Asta Cita, seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

"Pembelian SBN dari pasar sekunder kami update kemarin dan sejak kemarin kami telah membeli SBN sebesar Rp200 triliun data terbaru kemarin termasuk untuk debt switching," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat dengan Komisi IV DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Perry Warjiyo mengemukakan, sebagian dana dari SBN untuk pendanaan program-program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita. Di antaranya, perumahan rakyat, Koperasi Desa Merah Putih dengan burden sharing.

“Pembagian beban bunga bersama BI dan Kementerian Keuangan itu, akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita," kata Perry Warjiyo.

Skema burden sharing pertama kali muncul saat krisis di masa pandemi covid. Jadi, Bank Indonesia (BI) berbagai beban dengan pemerintah dalam membiayai penanganan covid di dalam negeri lewat pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar primer.

Dukungan juga diberikan melalui penurunan suku bunga BI rate sebanyak 5 kali sepanjang tahun ini, menjadi sebesar 5 persen. Suku bunga BI rate saat ini menjadi yang terendah sejak 2022.

"Sekarang ini terendah sejak tahun 2022 bersamaan dengan penurunan suku bunga kebijakan moneter, yield SBN 10 tahun juga turun pernah mencapai tertinggi 7,26 persen pada Januari 2025 sekarang berkisar antara 6,3 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Komitmen Bank Indonesia dengan pemerintah dalam melakukan burden sharing

Kebijakan BI dalam membeli surat utang pemerintah di pasar primer merupakan komitmen bank sentral dengan pemerintah dalam melakukan burden sharing, melalui surat keputusan bersama (SKB) I hingga SKB III antara BI dan pemerintah.

Berdasarkan perjanjian terakhir, yakni SKB III yang diteken pada 23 Agustus 2021, kesepakatan burden berakhir pada 2022.

Pembelian di pasar perdana adalah pembelian langsung surat utang negara oleh investor melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Pembelian hanya bisa dilakukan dengan harga dan periode waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah, biasanya beberapa minggu selama masa penawaran.

Setelah masa penawaran berakhir, surat utang itu tak lagi tersedia di pasar perdana, dan hanya bisa diperoleh di pasar sekunder.

Di pasar sekunder, investor bisa menjual surat utang negara lebih mahal atau justru didiskon dari harga yang ditetapkan pemerintah. Jual beli berlangsung antarinvestor, bukan lagi antara investor dan pemerintah.

Menariknya, transaksi di pasar sekunder tak terbatas masa penawaran, bisa dilakukan setiap hari kerja bursa. ***