Dukung Hilirisasi, Pemerintah Terapkan Bea Keluar Emas Mulai Besok
Ilustrasi Menteri Keuangan menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif maksimal 15%, mulai 23 Desember 2025. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengenaan bea keluar ekspor emas mulai esok, Selasa (23/12/2025), seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 itu, untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif maksimal 15%, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 80/2025). Ketentuan ini mulai berlaku 14 hari sejak tanggal 9 Desember 2025.
Mengutip Ortax.org, Senin (22/12/2025), diketahui Bea Keluar merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor. Pengenaan bea keluar atas ekspor emas ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan komoditas dalam negeri serta menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Pengenaan bea masuk untuk mendukung hilirisasi produk mineral emas dalam negeri, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025, terdapat dua kelompok tarif yang dikenakan atas ekspor emas, tergantung besaran harga referensinya, yaitu: tarif yang dikenakan untuk harga referensi emas mulai dari US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce. Tarif untuk harga referensi emas mulai dari US$3.200 per troy ounce.
Penetapan bea keluar atas ekspor emas yaitu beberapa jenis produk emas dalam negeri, meliputi dore, cast bar, granules hingga minted bar, dan efektif sepenuhnya untuk tahun anggaran APBN 2026.
Besaran harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, sedangkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seluruh perhitungan bea keluar dilakukan secara ad-valorem berdasarkan jumlah satuan barang, harga ekspor, serta nilai tukar pada saat transaksi.
Catat ya, Bila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan USD2,800.00 per troy ounce sampai kurang dari USD3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Jika Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 per troy ounce, tarif Bea Keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan pula bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
"Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor)." Demikian tertulis dalam PMK itu. ***
Related News
Terkendala Aplikasi Klik SPHP, Penyaluran Beras Bulog di Bawah Target
Likuiditas Perekonomian pada November Tumbuh 8,3 Persen
Harga Emas Antam Hari ini Tembus Rp2,5 Juta per Gram
Masih Males Utang, Pelaku Usaha Pilih Biayai dari Kantong Sendiri
BI Sudah Belanjakan Rp327,45T untuk SBN Hingga 16 Desember 2025
Penurunan BI-Rate Berhasil Tekan Suku Bunga Perbankan





