Dukung Operasional, Wijaya Karya (WIKA) Beri Fasilitas Non Cash Loan Rp88 M pada WTJJ
EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali memberikan sumbangsih pendanaan kepada entitas anak usahanya PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur (WTJJ). WIKA bakal menyuntik anak usaha yang 80 % sahamnya dikuasai dengan fasilitas Non Cash Loan untuk kelancaran bidang usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur.
Merujuk pada keterangan tertulis WIKA, Sabtu (20/11/2021) tertera, fasilitas Non Cash Loan sebagai jaminan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) terhadap pelaksanaan oleh WTJJ selaku Badan Usaha Pelaksana (“BUP”) atas kewajibannya sehubungan dengan pembangunan fasilitas berdasarkan Perjanjian KPBU, pada saat atau sebelum tanggal efektif, BUP harus menyerahkan kepada PJPK suatu Bank Garansi permintaan pertama yang tidak dapat dibatalkan dan tidak bersyarat, yakni Jaminan Pelaksanaan Tahap II, tulis Mahendra Vijaya Sekretaris Perusahaan WIKA.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka untuk menunjang kegiatan operasional WTJJ selanjutnya, WTJJ telah menyampaikan permohonan penggunaan fasilitas Non Cash Loan dari Perseroan sebagaimana dalam Surat Direksi WTJJ Nomor : KU.01.01/A.DIR.00035/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Permohonan Fasilitas Bank NCL (Non Cash Loan) untuk Penerbitan Jaminan Pelaksanaan Tahap II. Kegiatan WTJJ melakukan penggunaan fasilitas berupa Non Cash Loan dari Pemegang Saham.
Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Rencana Transaksi tidak termasuk transaksi material, karena Transaksi pemberian fasilitas non cash loan sebanyak-banyaknya sebesar Rp88 miliar apabila dibandingkan dengan Ekuitas Perseroan pada periode 30 Juni 2021 sebesar Rp16.786.847.209.000,- (Rp16,78 triliun), hanya senilai 0,52% dari total ekuitas Perseroan.
Dengan dilakukannya Transaksi, WTJJ dapat menerbitkan Jaminan Pelaksanaan Tahap II untuk memenuhi kewajibannya kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”) sebagai pemenuhan salah satu persyaratan pendahuluan Perjanjian KPBU dan sebagai jaminan pelaksanaan pembangunan fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I.
Menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan mengatakan, berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, kualitatif, kuantitatif dan kewajaran atas keseluruhan Transaksi dimana sudah tercermin dalam proyeksi dan analisis proforma yang menunjukkan hasil yang positif, maka Penilai berpendapat bahwa Transaksi ini adalah wajar.
Related News
Tembus Rp1,47T, Laba Astra Agro (AALI) Melonjak 28,25 Persen di 2025
OJK Bongkar Kasus Transaksi Semu Saham IMPC 2016, Ini Kronologisnya
Bos NTBK Jual Berturut 50 Juta Saham, Total Nilai Rp4,6 Miliar
Dalam Proses Akuisisi, Pengendali DPUM Diam-Diam Jual 25 Juta Saham
PKPU Jerat Anak Usaha HILL, Kontributor 99,86 Persen Pendapatan Grup
Jelang Beku, Broker Boy Thohir (TRIM) Buang 105,76 Juta Lembar





