Edukasi Berantas DBD, Pemprov akan Jatuhkan Sanksi Denda Rp50 Juta
Ilustrasi bakti sosial pemberantasan DBD di DKI Jakarta. dok. Aspphami DKI.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendidik masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan. Dengan semangat itu, Dinas Kesehatan setempat menegaskan Peraturan Daerah terkait denda jentik nyamuk Rp50 juta menjadi bagian edukasi demam berdarah dengue (DBD) kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (12/6/2024), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengemukakan, Dinas Kesehatan DKI bersama pihak terkait melakukan edukasi secara bertahap hingga akhirnya memberikan denda jika benar ditemukan pelanggaran.
Tetapi, penting dicatat, pemerintah daerah DKI Jakarta tidak fokus dengan dendanya. Harus diingat, teguran yang diberikan itu merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat, agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue. Perda itu menyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti.
Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah. Diharapkan jika diberikan teguran maka si pemilik rumah jadi perhatian.
Denda paling banyak Rp50 juta diberikan, atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sehingga denda ini tidak langsung diterapkan lantaran dilakukan bertahap.
Intinya, segala tahapan pemberian sanksi, merupakan rangkaian edukasi agar masyarakat lebih memiliki kepedulian untuk mencegah adanya jentik yang membahayakan tersebut.
"Saat ini belum ada yang dijatuhkan denda itu karena prosesnya melalui persidangan, ada tipiring (tindak pidana ringan)," jelasnya.
Saat ini, pemprov DKI menggencarkan program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dua kali seminggu dan pengasapan (fogging) serentak di sejumlah RW rawan DBD.
Upaya pemberantasan itu penting dijalankan, meski dalamcatatan Dinas Kesehatan DKI, kasus DBD hingga kini masih stabil serta tidak ada kenaikan.
Pada April ditemukan sebanyak 3.164 kasus, dan Mei 2024, menurun hingga hanya sebanyak 2.959 kasus, dan hingga 10 Juni tercatat 218 kasus. Hingga 14 Mei 2024, diketahui 15 orang meninggal dunia akibat menderita DBD.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengimplementasikan pelepasan nyamuk aedes aegypti mengandung wolbachia di Kembangan, Jakarta Barat.
Penting dicatat, Wolbachia merupakan bakteri alami pada 60 persen serangga seperti pada lalat buah dan lebah yang dipercaya mampu mengurangi penularan berbagai virus termasuk demam berdarah. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M