EmitenNews.com - Aksi IA (33) bak pagar yang tega memakan tanaman. Oknum pegawai bank digital yang belakangan sudah dipecat itu, mencuri duit dari 112 rekening para nasabah yang diblokir senilai Rp1,3 miliar. Polisi mengungkap IA melakukan pembobolan itu dengan cara membuka akses pemblokiran secara ilegal.

"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank digital yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Mulanya tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Tersangka memang memiliki kewenangan sebagai contact center specialist.

"Kemudian, menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist bank digital tersebut," terang Ade.

Polisi menangkap tersangka IA pada Kamis (4/7/2024), pukul 00.50 WIB, di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua buah handphone, dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.

Polisi menjerat tersangka IA dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***