EmitenNews.com - Ternyata ada dana dari (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri. Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono mengungkapkan ada pemberian Rp800 juta hasil patungan pejabat di Kementan kepada Firli Bahuri. SYL memberikan uang sebanyak itu, melalui seorang perwira menengah Polri, terkait penyelidikan KPK soal pengadaan sapi di Kementan. 

Kasdi Subagyono yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024), dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengungkapkan hal itu, atas pertanyaan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Kasdi Subagyono diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kasdi, SYL, dan Hatta menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Kasdi Subagyono mengatakan uang Rp800 juta itu diberikan SYL terkait penyelidikan KPK soal pengadaan sapi di Kementan. Sebelumnya, terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan (dalam persidangan terpisah) itu mengatakan, kepada jajaran pejabat di Kementan, SYL meminta agar penyelidikan masalah pengadaan sapi itu diantisipasi.

Atas pertanyaan hakim, Kasdi Subagyono mengungkapkan, sejumlah pejabat Kementan mengumpulkan uang hingga Rp800 juta untuk kepentingan Firli Bahuri.

Awalnya, ketua majelis hakim bertanya kepada Kasi soal pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulu tangkis, yang sempat ramai diberitakan.

Dalam penjelasannya, Kasdi mengatakan, SYL pernah mengumpulkan seluruh eleson I Kementan. SYL bilang KPK sedang mengusut pengadaan sapi oleh Kementan, dan meminta agar masalah yang sedang diselidiki oleh KPK itu diantisipasi. Antisipasi itu dilakukan dengan mengumpulkan uang untuk Firli, dari hasil patungan sejumlah direktorat di Kementan. 

“Setelah itu, diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan pada Pak Firli,” kata Kasdi Subagyono. 

Masih kata Kasdi, Hatta yang bakal menyerahkan uang Rp800 juta untuk keperluan Firli Bahuri itu, melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, yang masih kerabat SYL. Namun, Kasdi mengaku tidak tahu mengapa uang untuk Firli diserahkan lewat Irwan Anwar. Ia juga tidak tahu apakah Hatta sudah menyerahkan uang tersebut atau belum. 

“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya hakim. “Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi. “Uang itu sudah diserahkan?” tanya hakim lagi. “Saya tidak tahu Pak. Pak Hatta yang menyampaikan,” kata Kasdi. 

Seperti diketahui dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Atas perbuatannya, SYL dan Kasdi, serta Hatta, yang disidang terpisah, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri, sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Tetapi, sudah sekitar tujuh bulan berlalu, belum ada kelanjutan. Meski sudah berstatus tersangka, Komjen Polisi Purn itu, belum ditahan. Pihak Polda menyatakan, masih mengumpulkan bukti untuk menuntaskan kasus pemerasan terhadap SYL itu.

Saat kasus dugaan pemberian uang dari SYL itu mencuat, Firli Bahuri membantah keras pernah menerima. Ia memastikan, selama ini tidak pernah menerima apa pun dari pihak yang berperkara di KPK yang dipimpinnya. ***