Ekspor Fatty Matter, Polri Dalami Modus Penghindaran Pajak CPO
:
0
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam jumpa pers modus penghindaran pajak CPO lewat ekspor fatty matter, Kamis (6/11/2025). Dok. HO/Antara.
EmitenNews.com - Polri mendalami modus dugaan penghindaran pajak produk turunan crude palm oil (CPO) melalui ekspor fatty matter. Ekspor bahan baku itu, dijadikan modus mengelabui ekspor produk turunan CPO guna menghindari pajak. Tim Gabungan menggagalkan pengiriman 87 kontainer dengan total berat bersih 1.802,71 ton fatty matter milik PT MMS. Nilainya, sekitar Rp28,79 miliar.
Penting diketahui fatty matter bahan baku yang biasanya digunakan untuk membuat sabun hingga biodiesel. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa fatty matter produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Juga bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor.
Karena tidak dikenai bea keluar, ekspor fatty matter dijadikan modus mengelabui ekspor produk turunan CPO guna menghindari pajak. Salah satunya oleh PT MMS yang kasusnya berhasil diungkap oleh Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak, yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Satgassus OPN Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, di kawasan Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Kapolri memastikan bersama instansi terkait pihaknya akan mendalami modus tersebut. Selain mendalami modus, kepolisian juga akan mendalami beberapa perusahaan lain yang diduga menggunakan modus ini.
“Nanti apabila memang diperlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kami lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers, Kamis ini, Satgassus OPN Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak merilis pengungkapan kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO dengan mengelabui menggunakan fatty matter.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan atas terjadinya lonjakan ekspor fatty matter oleh PT MMS. Ekspor produk tersebut ditujukan ke China. Pelonjakan luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Karena lonjakan tersebut mencurigakan, tim gabungan pun memeriksakan kandungan fatty matter ke tiga laboratorium, yaitu laboratorium di Ditjen Bea Cukai, laboratorium di salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.
Dari situ diketahui bahwa kandungan produk yang diekspor PT MMS tersebut tidak sesuai dengan komoditas fatty matter, kategori barang tidak dikenakan bea keluar serta pungutan ekspor. Juga tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor.
Related News
Butuh Sepertiga Luas Batam di Jawa Untuk Bangun PLTS 100 GW
Segera Panggil Dua Anggota DPR, KPK Pastikan tak ada Tekanan Politik
Tuntaskan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder
Usai Musim Haji, KPK Limpahkan Kasus Korupsi Yaqut ke Pengadilan
Di Depan Umat Buddha, Wapres Ajak Umat Jadi Pelopor Perdamaian
Diprediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Panjang





