EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keluarnya peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Lewat PP ini penjualan atau ekspor hasil SDA harus dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

"Hari ini pemerintahan yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor komoditas SDA," ungkap Presiden dalam pidatonya apda Rapat Paripurna DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/2).

Menurut Prabowo penerbitan PP baru ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional. Penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit (CPO), batu bara dan paduan besi ferroaloys diwajibkan melakukan penjualannya malalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

"Dalam artian, hasil dari setiap hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," jelas Kepala Negara.

Tujuan utama kebijakan ini menurut Prabowo adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktek kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing) dan pelarian devisa hasil ekspor.

Kebijakan ini diharapkan akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak serta penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA.

"Dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kiya bisa seperti Meksiko, Filipina, dan seperti negara tetangga kita yang lain," sambung Presiden.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola (SDA) milik kita sendiri," pungkasnya.(*)