EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit terus menggelar kampanye ”Kerja Keras Bebas Cemas” (KKBC) di wilayah RW di Jakarta Utara. Kegiatan tersebut untuk memperluas kepesertaan pekerja informal atau bukan penerima upah terutama di kalangan pelaku UMKM. 


”Untuk kegiatan sosialisasi kali ini banyak peserta dari kalangan ibu-ibu pelaku UMKM. Mereka sehari-hari rata-rata berdagang sembako, makanan atau minuman di kampung padat penduduk,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie. Dalam sosialisasi tersebut pihaknya mengenalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek kini bisa dimiliki oleh pekerja informal dengan iuran murah. 


Kini dengan membayar iuran hanya Rp16.800 tiap bulan sudah bisa terlindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan iuran semurah itu, peserta berhak dengan manfaat yang sangat besar. Seperti manfaat JKK memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja kepada peserta tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.


”Sedangkan biaya pemulihan kasus kecelakaan kerja itu kebanyakan biayanya besar. Dari catatan kami ada beberapa kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berat yang menelan biaya ratusan juta bahkan sampai miliaran. Kalau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan terus untuk biaya rumah sakitnya dari mana,” kata Tetty. 


Menurut Tetty, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menjelaskan jika kasus kecelakaan kerja tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. ”Kasus kecelakaan kerja misalnya ketika ada peserta belanja barang dagangan pakai motor kemudian amit-amit kecelakaan di jalan. Itu kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak bisa dipakai karena itu kasusnya kecelakaan kerja,” kata Tetty. 


Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja atau pun meninggal karena sakit maka ahli waris berhak mendapat santunan tunai. Untuk meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan 48 kali upah yang didaftarkan. Untuk meninggal karena sakit maka ahli waris berhak mendapat Rp42 juta. 


”Yang istimewa lagi, ada program beasiswa untuk dua orang anak yang peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa itu diberikan mulai dari anak TK sampai lulus perguruan tinggi,” kata Tetty.  Menurut Tetty, mendengar sosialisasi tersebut sebagian besar emak-emak pelaku UMKM menyatakan tertarik dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


”Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas ini terus kami adakan rutin bergantian di RW-RW agar semakin banyak pelaku UMK terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty. (*)