Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Menguap
:
0
EmitenNews.com -Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Emirsyah Satar, sebagai tersangka dalam korupsi yang sembelit maskapai milik pemerintah tersebut.
Dalam hal ini, Emirsyah Satar diputuskan menjadi tersangka atas pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600, yang dinilai telah merugikan negara hingga mencapai Rp 8,8 triliun.
Sama seperti kasusnya yang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka, bersama mitra bisnisnya, yaitu Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Putusan tersebut pun menjadi sorotan banyak pihak, lantaran dua kasus korupsi yang tengah diproses di Kejagung dan KPK tersebut dinilai saling beririsan.
"Saya melihat dua putusan kasus ini adalah Ne Bis In Idem, yaitu ada kesamaan dalam objek perkara, atau dengan kata lain terjadi pengulangan kasus untuk sebuah perbuatan yang sama," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, dalam keterangan resminya.
Related News
Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun Akan Diaudit BPK dan BPKP
Sungai Cileungsi Bogor Hitam dan Berbau, Diduga Tercemar Limbah B3
Gandeng Microsoft dan GreatNusa, Kemnaker Perkuat Bursa Kerja Basis AI
Kemenperin Bersama UNIDO Percepat Pengembangan Kawasan Industri Hijau
Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Terindikasi Terlibat Penipuan, Satgas PASTI Setop Kegiatan Snapboost





