Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Kasus Eks Dirut Garuda (GIAA) Kembali Menguap

EmitenNews.com -Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Emirsyah Satar, sebagai tersangka dalam korupsi yang sembelit maskapai milik pemerintah tersebut.
Dalam hal ini, Emirsyah Satar diputuskan menjadi tersangka atas pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600, yang dinilai telah merugikan negara hingga mencapai Rp 8,8 triliun.
Sama seperti kasusnya yang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka, bersama mitra bisnisnya, yaitu Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Putusan tersebut pun menjadi sorotan banyak pihak, lantaran dua kasus korupsi yang tengah diproses di Kejagung dan KPK tersebut dinilai saling beririsan.
"Saya melihat dua putusan kasus ini adalah Ne Bis In Idem, yaitu ada kesamaan dalam objek perkara, atau dengan kata lain terjadi pengulangan kasus untuk sebuah perbuatan yang sama," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, dalam keterangan resminya.
Dalam ketentuan yang mengatur tentang Ne Bis In Idem, menurut Abdul, dinyatakan bahwa orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang sama, perbuatan yang oleh hakim di Indonesia, terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Artinya, sudah ada putusan yang diambil sebelumnya, terhadap perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana, di mana putusan tersebut telah menjadi tetap, sudah dijalankan dan dieksekusi.
"Kecuali dalam hal putusan hakim yang mungkin masih diulangi, baru hal tersebut diperbolehkan. Selain itu, dengan obyek perbuatan yang sama, maka tidak boleh (dituntut hingga dua kali)," tutur Abdul.
Jika kasus tersebut dirunut kembali sejak awal, menurut Abdul, maka perbuatan Emirsyah Satar merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pribadi dan merugikan negara.
Related News

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar

Gratis! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak ada Lagi

Disebut Terima Suap Judol, Menteri Budi Siap Buktikan tak Bersalah

Besok Ojol Demo Matikan Aplikasi, Driver Minta Potongan 10 Persen Saja

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi