EmitenNews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas, dengan menghentikan kegiatan usaha Snapboost. Platform digital yang menawarkan pendapatan berskema click to earn (C2E) itu, diduga melakukan penipuan dengan menawarkan skema investasi ilegal.

Kepada pers, di Jakarta (28/7/2026), Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan bahwa Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial, menggunakan sistem C2E, pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Satgas PASTI menduga, aktivitas ilegal tersebut menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Snapboost juga diketahui menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member). Juga mengiming-imingi hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Dalam catatan Satgas PASTI, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan. ***