Emiten Boleh Buyback Saham Tanpa RUPS, Ini Aturan OJK yang Mengaturnya
EmitenNews.com -Emiten dapat melakukan pembelian kembali saham atau buy back tanpa terlebih mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dan Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Lebih jelasnya, OJK akan memberi kesempatan emiten untuk melakukan aksi korporasi seperti buy back tanpa RUPS jika kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan dalam keadaan turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash).
Dalam penjelasnya, OJK menyebutkan, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash) contohnya pada tahun 2020 terjadi penurunan indeks harga saham gabungan lebih dari 5 persen pada 1 hari dan mencapai -5,63 persen dalam 6 hari berturut-turut, serta posisi perbandingan indeks harga saham gabungan saat 9 Maret 2020 dengan indeks harga saham gabungan akhir tahun sebelumnya terjadi penurunan secara material dengan jumlah lebih dari 15 persen.
Berikutnya, kondisi pasar modal mengalami tekanan signifikan jika kondisi Pasar Modal mengalami tekanan yang signifikan terjadi antara lain:
1-perdagangan saham di Bursa Efek mengalami tekanan signifikan yang diakibatkan pemburukan sektor jasa keuangan domestik ataupun global;
2-asset under management mengalami penurunan dan/atau terjadi redemption dalam jumlah signifikan; dan/atau
3-bid-ask spread perdagangan pasar saham mengalami pelebaran yang signifikan.
Adapun kondisi lainnya, terjadi bencana alam maupun nonalam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal.
Jelasnya, “bencana” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan/atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha