EmitenNews.com - Singaraja Putra (SINI) menginjeksi entitas usaha Rp1,18 triliun. Dana segar tersebut membanjiri kas Pasir Bara Prima (PBP), dan Persada Kapuas Prima (PKP). PKP mendapat guyuran dana Rp633,25 miliar dengan bunga 10,95 persen per tahun.

Selanjutnya, PBP mendapat suntikan modal sebesar Rp547,03 miliar dengan tingkat bunga 10,95 persen per tahun. Transaksi pemberian pinjaman kepada dua entitas usaha tersebut telah dipatenkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Transaksi itu, merupakan tindak lanjut dari rencana penggunaan dana dari hasil pelaksanaan right issue jumbo emiten asuhan Happy Hapsoro tersebut. Suntikan modal itu, tidak masuk material karena baru mencapai 21,76 persen dari total aset SINI. So, tidak perlu mendapat persetuhjuan pemegang saham via RUPS.

Transaksi dilakukan SINI dengan PKP dan PBP yang secara tidak langsung menguasai 60 persen saham kedua entitas usaha via Dwi Daya Swakarya (DDS). So, PKP dan PBP merupakan perusahaan terkendali emiten besutan suami ketua DPR Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro.

Pemberian pinjaman kepada PKP dan PBP untuk modal kerja. Selanjutnya, dana tersebut akan digunakan oleh PKP dan PBP untuk kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran biaya jasa kontraktor pertambangan dan pengangkutan (hauling), pembelian bahan bakar (fuel).

Termasuk biaya penunjang operasional (termasuk pengolahan, logistik, pemeliharaan infrastruktur, dan pengendalian mutu), biaya umum, dan administrasi guna mendukung aktivitas produksi batu bara. Pemberian pinjaman berlaku selama 3 tahun sejak pencairan pertama, dan dapat diperpanjang 3 tahun berikutnya. (*)