EmitenNews.com - Emiten bidang pembangunan, jasa dan perdagangan properti dan real estate PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) akhirnya melakukan langkah tegas dengan memberhentikan Direktur Utama yang juga merangkap sebagai Corporate Secretary perseroan.

 

Merujuk keterangan resmi emiten papan pengembangan itu, Rabu (9/2/2022), Komisaris ARMY menyampaikan perihal pemberhentian Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) yaitu Yudi Darmawan terhitung mulai 04 Februari 2022. Adapun pemberhentian ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Akta Pendirian maupun Akta Perubahannya, serta Hukum maupun Peraturan yang berlaku, khususnya yaitu Pasal 106 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

 

Dewan Komisaris ARMY juga mempertimbangkan kebijakan untuk menetapkan Pemberhentian tetap Yudi Darmawan selaku Corporate Secretary ARMY, kata Wiwik Sukarno AR Komisaris ARMY.

 

Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan pada 25 Januari 2022. Lebih lanjut, alasan lain dari pemberhentian atau pemecatan Yudi Darmawan karena tidak pernah kooperatif dalam menjalankan tugasnya selaku Corporate Secretary, baik kepada Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham ARMY dan tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan Corporate Secretary terhitung sejak 2019 yang lalu.

 

Laporan Corporate Secretary yang dimaksud adalah, laporan penyelesaian PKPU ARMY, laporan Tagihan Pihak Ketiga atau Pihak Lainnya, laporan pending items yang perlu mendapatkan perhatian Dewan Komisaris, laporan tindakan yang telah dilakukan oleh Direktur Utama selama ini yang tidak pernah meminta persetujuan Dewan Komisaris, sehingga semua Tindakan yang dilakukan oleh Bambang Irianto bukan merupakan kebijakan atau menyikat pada Perseroan dan namun otomatis menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan.