EmitenNews.com - PT Petrosea Tbk (PTRO) resmi menyetujui rencana pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:10. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa (17/12), para pemegang saham menyepakati perubahan nilai nominal saham dari Rp50 per saham menjadi Rp5 per saham.

RUPSLB juga menyetujui perubahan pada Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 terkait pelaksanaan stock split tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan permintaan atas saham perusahaan.

“Kami harapkan stock split ini dapat menarik minat calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik dari kelompok pemodal nasional maupun asing, termasuk klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha,” ujar Anto Broto, Division Head of Corporate Secretary & Communications Petrosea, dalam keterangannya.

Ke depan, manajemen Petrosea berkomitmen untuk mencapai target kinerja operasional dan keuangan yang telah ditetapkan. Anto menegaskan bahwa komitmen ini didukung oleh penerapan budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dengan target zero accident.

“Kami juga akan terus fokus pada peningkatan operational excellence dan continuous improvement, dengan memperhatikan pengelolaan risiko dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi keberlanjutan perusahaan,” tuturnya.

Stock split ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis Petrosea untuk memperkuat posisi perusahaan di pasar modal dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Pada perdagangan hari ini Selasa (17/12) saham PTRO naik Rp150 atau menguat 1 % menjadi Rp 25.875 per lembar saham.


Jika mengacu pada perdagangan saham hari ini maka harga saham stock split PTRO sekitar Rp5.175 per lembar saham.