PT RAS diduga merupakan perusahaan “boneka” milik PT AALI yang digunakan untuk mengakali pembatasan luas lahan yang boleh dikuasai satu perusahaan. Sebanyak 99,9% saham PT RAS dikabarkan dimiliki oleh PT AALI, termasuk pengelolaan keuangannya.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, membenarkan pemeriksaan empat pejabat PT AALI tersebut. “Benar, ada empat orang dari PT AALI Tbk yang akan diperiksa sebagai saksi hari ini Kamis” jelasnya.

Astra Agro melalui RAS, diduga mencaplok lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Morowali Utara. Tindakan itu, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp79 miliar. “Kerugian mencapai Rp79 miliar dari satu komponen,” tegas Kajati Sulteng Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, kepada awak media beberapa waktu lalu. 

PT RAS diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV sejak 2009. Sebelumnya, tim penyidik Kejati telah memeriksa beberapa orang. Yaitu, Kepala Divisi Finance Holding Astra Agro Daniel Paolo Gultom. Lalu, Buntoro Rianto, akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS.

Kemudian, Oka Arimbawa, Manajer PT SJA juga menjabat di PT ANA, dan PT RAS.  Doni Yoga Pradana Direktur PT SJA. Direktur Operasional Astra Agro Arief Catur Irawan. Selain pihak Astra Agro, tim penyidik Kejati juga memeriksa dua orang dari  PTPN XIV.

Meliputi Ryanto Wisnuardhy, YAN mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021. Suherdi mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022. (*)