Entitas Indika Energy (INDY) Dapat Kucuran Kredit Sindikasi USD70 Juta

EmitenNews.com - PT Kariangau Gapura Terminal Energi (Kariangau Gapura), anak usaha Indika Energy (INDY) melalui PT Indika Energy Infrastructure, mengantongi fasilitas kredit sindikasi senilai USD70 juta. Fasilitas kredit sindikasi itu, diperoleh dari tiga lembaga perbankan. Dan, fasilitas kredit sindikasi itu, diteken Kariangau Gapura pada Rabu (29/12).
Ketiga lembaga perbankan itu, terdiri dari Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), dan PT Bank UOB Indonesia. Fasilitas kredit sindikasi itu, bertenor 5,5 tahun atau sampai 31 Desember 2026. Pinjaman itu, dikenai bunga LIBOR 3M plus 2,5 persen p.a.
Pinjaman itu, akan digunakan oleh Kariangau Gapura untuk membayar pinjaman kepada Indika Capital Pte. Ltd. Itu sesuai keterbukaan informasi No.004/IE/ CSL/LET/I/2019 tanggal 2 Januari 2019).
Dokumen Jaminan atas fasilitas terdiri dari jaminan aset tetap milik Kariangau Gapura, dan PT Interport Mandiri Utama (IMU), gadai atas rekening transaksi, gadai atas saham diterbitkan Kariangau milik PT Interport Mandiri Abadi (IMA) dan IMU, fidusia atas piutang proyek, pengalihan hak atas kontrak material.
Lalu, fidusia atas kepentingan Kariangau Gapura di polis asuransi, fidusia atas pinjaman intercompany refinancing PT Indika Logistic & Support Services, akta subordinasi terkait subordinasi dan pembayaran prioritas, dan perjanjian subordinasi sehubungan dengan setiap pinjaman antarperusahaan atau pemegang saham.
”Transaksi itu tidak berdampak material, namun akan meningkatkan kinerja Indika Energy,” tutur Adi Pramono, Corporate Secretary Indika Energy, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/12). (*)
Related News

Makin Terdepan! Mitra (MITI) Ungkap Korporasi Terbaru

Catat! Ini Jadwal Dividen Interim IKBI Rp27,69 per Helai

Kontrak Baru WIKA Rp4,78 Triliun Dominan Industri Penunjang Konstruksi

Damai Investama Kembali Kurangi Kepemilikan Saham Transkon (TRJA)

BRI Kucurkan Rp1.137T untuk UMKM, Ekonomi Grassroot Terdongkrak!

BNI Borong Dua Penghargaan Bergengsi dari OJK