EmitenNews.com - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) telah menandatangani beberapa perjanjian dengan anak usahanya, PT Summarecon Investment Property (SMIP), pada 3 September 2024. Perjanjian ini mencakup Penyediaan Jasa Teknis, Jasa Corporate Services, serta Perjanjian Kerja Sama terkait Akuisisi Tanah.

Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Kamis (5/9), Corporate Secretary SMRA, Lydia Tjio, menjelaskan bahwa perjanjian Jasa Corporate Services tersebut melibatkan sistem manajemen untuk berbagai bidang, termasuk Human Resources, Finance & Akuntansi, Pajak, Legal, dan Teknologi Informasi. Selain itu, SMRA juga akan memberikan dukungan teknis kepada SMIP dalam berbagai aspek operasional.

Salah satu poin utama dalam perjanjian ini adalah terkait akuisisi tanah. SMRA memberikan hak kepada SMIP untuk mendapatkan penawaran pertama jika SMRA membuka wilayah baru untuk pengembangan perumahan.

Tanah tersebut akan diperuntukkan bagi pembangunan properti komersial seperti mal, hotel, perkantoran, atau properti lainnya. Pembayaran atas transaksi tanah ini akan disesuaikan dengan kesepakatan yang ditetapkan dari waktu ke waktu.

"Ketiga perjanjian ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," kata Lydia.

Sebagai informasi, SMIP merupakan entitas terkendali SMRA dengan kepemilikan sebesar 99,99%, sehingga transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Namun, karena sifatnya, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan POJK 42/2020. Meskipun demikian, SMRA tetap diwajibkan melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat dua hari setelah tanggal transaksi.

Dengan adanya perjanjian ini, SMRA berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan SMIP serta mendukung ekspansi bisnis di sektor properti dan komersial.