Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan Tri Banyan Tirta (ALTO)
Galon besutan Tri Banyan Tirta. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Tri Banyan Tirta (ALTO) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tidak tanggung-tanggung, Tirtamas Lestari (TML) anak usaha perseroan itu, mendapat dua permohonan PKPU. Yaitu, dari Citra Global Karya, dan Surindo Teguh Gemilang.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dua kasus PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dan 263/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pada 3 September 2024.
Citra Global Karya, dan Surindo Teguh Gemilang merupakan supplier dari perseroan. Tagihan belum dilunasi senilai Rp3,86 miliar. Masing-masing Citra Global dengan tagihan Rp400 juta, dan Surindo Teguh Gemilang dengan tagihan Rp3,46 miliar.
Nilai kewajiban itu, jika dibanding dengan ekuitas perseroan, nominal tersebut masih tidak terlalu metrerial. Berdasar laporan keuangan per 31 Desember 2023, Tirtamas Lestari mengantongi penjualan senilai Rp180,56 miliar. Dan, per 30 Juni 2024, penjualan Tirtamas Lestari terkumpul Rp16,54 miliar.
Selanjutnya, perseroan dan anak usaha akan melakukan negosiasi kekeluargaan untuk dilakukan pencabutan oleh pemohon PKPU. ”Saat ini, perseroan akan menjadwalkan tagihan, dan kewajiban yang sudah jatuh tempo,” tegas Januar Pitono, Corporate Secretary Tri Banyan Tirta. (*)
Related News
Jeong Hyuk Lee Mundur sebagai Presiden Komisaris BPFI
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA
Cabut Gugatan, WIKA Urung Terjerat PKPU
Kurangi Muatan, Wilton Holding Lego 200 Juta Saham SQMI





