Entitas Usaha Hadapi PKPU, Ini Penjelasan Tri Banyan Tirta (ALTO)

Galon besutan Tri Banyan Tirta. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Tri Banyan Tirta (ALTO) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tidak tanggung-tanggung, Tirtamas Lestari (TML) anak usaha perseroan itu, mendapat dua permohonan PKPU. Yaitu, dari Citra Global Karya, dan Surindo Teguh Gemilang.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dua kasus PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 262/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dan 263/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pada 3 September 2024.
Citra Global Karya, dan Surindo Teguh Gemilang merupakan supplier dari perseroan. Tagihan belum dilunasi senilai Rp3,86 miliar. Masing-masing Citra Global dengan tagihan Rp400 juta, dan Surindo Teguh Gemilang dengan tagihan Rp3,46 miliar.
Nilai kewajiban itu, jika dibanding dengan ekuitas perseroan, nominal tersebut masih tidak terlalu metrerial. Berdasar laporan keuangan per 31 Desember 2023, Tirtamas Lestari mengantongi penjualan senilai Rp180,56 miliar. Dan, per 30 Juni 2024, penjualan Tirtamas Lestari terkumpul Rp16,54 miliar.
Selanjutnya, perseroan dan anak usaha akan melakukan negosiasi kekeluargaan untuk dilakukan pencabutan oleh pemohon PKPU. ”Saat ini, perseroan akan menjadwalkan tagihan, dan kewajiban yang sudah jatuh tempo,” tegas Januar Pitono, Corporate Secretary Tri Banyan Tirta. (*)
Related News

OKAS Restrukturisasi Utang USD91,33 Juta, Telisik Lengkapnya

Manuver! Astra (ASII) Gulung Saham HEAL Rp2,69 Triliun

Kinerja Cemerlang: Laba CBUT Melesat Lebih dari 89% di Semester I-2025

Kurangi Kepemilikan, Sang Komut Jual 50 Juta Lembar Saham HEAL

Summarecon (SMRA) Rayakan Usia Emas dengan Gelaran Golden Expo 2025

KOKA Ungkap Calon Pengendali Baru Asal Tiongkok