EmitenNews.com - Intitas Indofarma (INAF) menyandang status pailit. Putusan pailit itu, setelah majelis hakim bersidang pada 10 Februari 2025. Dengan hasil itu, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang anak usaha perseroan yaitu Indofarma Global Medika (IGM) berakhir.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat telah memutuskan IGM berada dalam kepailitan melalui putusan nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025. Sebelum putusan pailit itu, telah dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian IGM pada 3 Februari 2025. 

Hasilnya, satu dari 13 total keseluruhan kreditor separatis mewakili 32,18 persen suara dari jumlah tagihan kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian, dan 12 kreditor separatis lainnya menyatakan menolak.

Kemudian, 29 dari 58 kreditor konkuren mewakili 77,89 persen suara dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 kreditor konkuren lainnya menolak. Sementara 17 kreditor konkuren tidak hadir, dan tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.

”Terhadap putusan pailit tersebut, IGM akan melakukan langkah-langkah, dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang,” tegas Yeliandriani, Direktur Utama Indofarma.  

Menyusul keadaan pailit IGM itu, membuat perseroan tidak lagi mendapat dividen dari IGM. Selain itu, perseroan tidak lagi menjadi pengendali, karena seluruh tindakan kepengurusan IGM dilakukan kurator hasil penunjukan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. 

Nantinya, kurator akan melakukan penjualan harta IGM, dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang IGM. Kalau kurator telah melakukan pembayaran terhadap seluruh kreditor, dan masih terdapat sisa pembagian atas harga IGM, perseroan akan memperoleh pembagian harta tersebut.

Namun, apabila nanti harta IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada kreditor, IGM akan berada dalam keadaan insolvensi. Kondisi itu, membuat perseroan atau pemegang saham tidak mendapat pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta IGM. (*)