Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih legowo. Jangan mudah terpancing emosi. Apalagi mudah memenjarakan individu atau kelompok yang dinilai tidak sependapat. "Kecenderungan penyampaian pendapat dan kritik yang berujung ke pemidanaan sangat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya."

 

Pemidanaan terhadap kritikus, menurut Beka, tak cuma terjadi di level nasional. Melainkan juga massif terjadi di daerah-daerah. “Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Kan bisa bedakan mana kritik, mana pendapat, yang mana kabar bohong atau hoaks, dan yang mana informasi SARA, ataupun hasutan.”

 

Dalam laporan Komnas HAM itu disebutkan, tingkat ketakutan warga negara dalam penyampaian kritik dan pendapat terhadap pemerintah cukup tinggi. Sebanyak 29 persen responden takut dalam memberikan dan mengkritik pemerintah. Kemudian, sebanyak 36,2 persen responden merasa takut dalam penyampaian pendapat dan kritik melalui kanal-kanal internet maupun media sosial. Demikian juga dengan kalangan akademisi. Hak penyampaian pendapat di kampus dan universitas disebut turut terkikis mencapai 20,2 persen. 

 

Komnas HAM mendesak pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik dan pendapat. Komnas HAM meminta Jokowi memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat, selain meminta pemerintah mereview Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. ***