EmitenNews.com - Batas harga Rp50 di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama bertahun-tahun bertindak layaknya ruang isolasi. Niat awalnya memang sebagai jaring pengaman psikologis agar investor ritel tidak kehilangan seluruh modalnya ketika kinerja emiten hancur. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Kebijakan ini justru melahirkan fenomena saham "zombie"—saham yang seolah hidup segan mati tak mau, di mana uang investor tersandera di tengah antrean jual yang mencapai jutaan lot tanpa adanya satupun pembeli.

Merespons disfungsi tersebut, otoritas bursa secara resmi mencabut proteksi artifisial ini. Melalui Siaran Pers Nomor 083/BEI.SPR/09-2026 yang diterbitkan Senin (21/9), saham dan instrumen DINFRA di Pasar Reguler dan Tunai diizinkan merosot hingga menyentuh level Rp1 mulai 28 September 2026.

Langkah yang dipayungi oleh SK Direksi BEI (Kep-00136 dan Kep-000137) ini akan diikuti dengan normalisasi batas pergerakan harga harian (Auto Rejection). Pada masa transisi hingga akhir 2026, saham Rp1–Rp10 dipatok dengan batas pergerakan Rp1, sementara saham di atas Rp10 masih menahan batas bawah asimetris maksimal 15%. Mekanisme ini baru akan dilepas menjadi simetris sepenuhnya, di mana saham bisa naik atau anjlok secara seimbang hingga 35% dalam sehari pada 1 Januari 2027 mendatang.

Dari kacamata struktur mikro pasar, manuver regulasi ini memiliki objektif yang secara fundamental positif: mengembalikan pasar pada fungsi aslinya sebagai mesin penemu harga (price discovery) yang objektif.

Mengakhiri Ilusi Likuiditas

Antrean tebal di level Rp50 sering kali disalahartikan sebagai indikator likuiditas yang sehat. Padahal, kajian empiris dari Ma dan Serra (2025) menunjukkan bahwa pasar dengan fraksi harga kaku dan antrean tebal (tick-constrained) justru menghalangi efisiensi penemuan harga.

Ketika harga tertahan di batas minimum, bursa kehilangan kemampuan memfasilitasi transaksi karena harga di layar tidak lagi mencerminkan nilai wajar fundamental perusahaan. Pencabutan batas hingga Rp1 membuka ruang gerak baru (tick-unconstrained), di mana pelaku pasar dapat memasukkan kuotasi yang lebih kompetitif di tengah spread (price-improving quotes).

Dengan mekanisme ini, saham yang mengalami tekanan fundamental dapat bergerak mencari titik keseimbangan baru secara rasional. Bursa secara efektif menggeser orientasi pasar dari sekadar adu cepat mengantre jual (prioritas waktu) menuju adu akurasi valuasi (prioritas harga).

Dinamika Transisi dan Rasionalisasi Nilai

Transisi menuju mekanisme Auto Rejection simetris dan penghapusan batas bawah lazimnya memicu penyesuaian perilaku pasar. Merujuk pada riset Maudya dan Yuliati (2024) mengenai dampak kebijakan serupa terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pasar menunjukkan respons yang kontradiktif pada fase awal.