Meski begitu, Erick menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan sembarangan memberikan lampu hijau bagi perseroan yang ingin melakukan rights issue.
Erick mengatakan, penambahan modal ditujukan bagi BUMN dengan industri yang memiliki prospek dan potensi baik ke depan. "Untuk memperluas bisnis, berarti permodalan harus kuat, dan bisnis serta masa depan harus bagus. Jangan hanya tambah-tambah modal, tetapi sunset industry. Perkuat modal karena memang ada investasi baru yang menjanjikan dan bukan hanya membuat proyek," tandasnya.
Related News
Cerita Panjang Membangun Desa yang Berdaya dan Mandiri
Cegah Harga Turun, Bahlil akan Pangkas Produksi Batu Bara dan Nikel
Agar Mudah Mengakses Layanan Pajak, Ini 3 Langkah Aktivasi Coretax
Hingga November 2025, Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp12,24 Triliun
Indonesia Raih Pengecualian Tarif AS dan Buka Akses Pasar Eurasia
Ekonom Indef: Bencana Sumatera Momentum untuk Koreksi Penguasaan Tanah





