Meski begitu, Erick menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan sembarangan memberikan lampu hijau bagi perseroan yang ingin melakukan rights issue.
Erick mengatakan, penambahan modal ditujukan bagi BUMN dengan industri yang memiliki prospek dan potensi baik ke depan. "Untuk memperluas bisnis, berarti permodalan harus kuat, dan bisnis serta masa depan harus bagus. Jangan hanya tambah-tambah modal, tetapi sunset industry. Perkuat modal karena memang ada investasi baru yang menjanjikan dan bukan hanya membuat proyek," tandasnya.
Related News

BNI Horse Racing 2025 Dorong Pariwisata & Ekonomi Nasional

BRI Dukung Usaha Perhiasan Batu Alam Tembus Pasar Global

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp10.000 per Gram

Menkeu Bahas Peluang Negosiasi Tarif Dagang dengan Dubes AS

ULN Swasta Lanjut Kontraksi Pertumbuhan 1,6 Persen

Utang LN Indonesia Februari 2025 Turun USD700 Juta