Esok MKMK Bacakan Putusan, Mari Tunggu Nasib Bacawapres Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Rencananya, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie bakal mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres. Putusan dibacakan, sehari sebelum batas akhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti peserta Pilpres 2024 (26 Oktober-8 November 2023). Nasib bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (6/11/2023), Jimly Asshiddiqie mengatakan, demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8 November 2023. Artinya tanggal 7 sudah ada keputusan.
Secara maraton, MKMK telah melakukan sidang pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan para saksi. Sidang pemeriksaan para pelapor berlangsung terbuka di Gedung MK. Tetapi, untuk para saksi, dan sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK secara tertutup di gedung yang sama, juga secara maraton.
Seperti sudah ramai diberitakan, Ketua MK Anwar Usman terindikasi menjadi hakim konstitusi paling bermasalah. Kesimpulan itu diperoleh sesuai hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang telah menggelar rapat internal untuk membacakan keputusannya pada esok, 8 November 2023.
Kepada pers, Jumat (3/11/2023) sore, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberi indikasi bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim konstitusi paling bermasalah dalam dugaan pelanggaran etik yang sedang MKMK usut. Pasalnya, dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman.
"Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan," kata Jimly Asshiddiqie, yang juga mantan Ketua MK.
Menurut Jimly, putusan MKMK kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang mereka proses. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan. Bahkan sang ketua, diperiksa MKMK sampai dua kali, delapan hakim lainnya, diperiksa hanya sekali.
Jimly mengungkapkan, MKMK merasa perlu kembali mengonfirmasi sejumlah keterangan yang mereka himpun dari berbagai pihak, sejak pertama memeriksa Anwar pada Selasa pekan lalu. Semua itu bagian dari upaya memberikan kesempatan para hakim untuk klarifikasi. "Karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua."
MK rumuskan sendiri norma
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, hakim MK dinilai merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan