Seperti sudah ditulis, hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.

 

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).  

 

Dengan adanya putusan kontroversial itu, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun memperoleh 'tiket' untuk mendaftar mengikuti Pilpres 2024. Wali Kota Solo itu, diusung Koalisi Indonesia Maju menjadi bakal cawapres yang mendampingi bacapres Prabowo Subianto.

 

Apakah nanti putusan MKMK, esok, akan membatalkan putusan hakim MK nomor 90/PUU-XXI/2023, menarik ditunggu. Tetapi, mayoritas pakar hukum menganggap putusan MK tidak dapat dibatalkan, sesuai dengan sifatnya yang dijamin UU, bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi, nasib wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang dicalonkan sebagai bakal cawapres pendamping capres Prabowo Subianto tetap aman. Baiklah kita tunggu sampai esok. ***