Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat aau Brigadir J memasuki tahapan akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dari Jambi, orang tua mendiang Brigadir Yosua Hutabarat secara khusus ke Jakarta, Minggu, untuk menghadiri sidang vonis hari ini.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima keputusan hakim terhadap lima orang terdakwa. Selain Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, juga Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
"Mempersiapkan mental kita, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," kata Samuel yang dijumpai menjelang keberangkatannya.
Samuel menegaskan keluarga besarnya siap menerima keputusan vonis. Namun, ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memberikan hukuman kepada para pelaku yang terlibat pembunuhan anaknya. Dia juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai yang diharapkan keluarga selama ini, yakni hukuman maksimal.
Ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, mengharapkan vonis hukuman maksimal untuk para terdakwa pembunuhan.
Rencananya orang tua Brigadir Yosua berada di Jakarta hingga sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan pembacaan vonis untuk dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati Ferdy Sambo. JPU menilai mantan Kadiv Propam Polri terlibat dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Sedangkan terhadap istri Ferdy, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara juga masing-masing untuk Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada Richard Eliezer, atau Bharada E. Tingginya tuntutan hukuman untuk anak muda ini mendapat sorotan tajam berbagai pihak. Mereka menganggap langkah para jaksa itu tidak adil, karena berkat Bharada E, yang bertindak sebagai justice collaborator inilah kasus pembunuhan berencana ini menjadi terungkap jelas ke publik.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan