Finfluencer Wajib Berizin, OJK Usut 32 Sosok Ini hingga Siapkan Sanksi
:
0
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dituliskan juga, Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK berwenang melakukan pemutusan akses (take down) atas konten yang dinilai melanggar, mulai dari pemblokiran akses, penutupan akun, hingga penghapusan konten.
Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait serta mengumumkannya kepada publik. Serta dalam kasus berat memungkinkan untuk membawanya ke ranah proses hukum pidana.
Related News
Sudahi 2025, Penjualan Loyo, Laba KOKA Drop 408 Persen
Harga Merangkak, Bos BULL Serap 26,7 Juta Lembar Rp11,55 Miliar
PJAA Rinci Jadwal Dividen Rp41,68 Miliar, Kinerja Kuartal I Drop
Laba Melonjak 218 Persen, Saham DADA Auto Pucuk?
LPPF Beber Jadwal Dividen Rp725 Miliar, Yield 12,98 Persen
WMUU Right Issue Rp600,47 Miliar, Harga Atas Pasar, dan Rasio 125:58





