Dituliskan juga, Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK berwenang melakukan pemutusan akses (take down) atas konten yang dinilai melanggar, mulai dari pemblokiran akses, penutupan akun, hingga penghapusan konten. 

Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait serta mengumumkannya kepada publik. Serta dalam kasus berat memungkinkan untuk membawanya ke ranah proses hukum pidana.