Finfluencer Wajib Berizin, OJK Usut 32 Sosok Ini hingga Siapkan Sanksi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dituliskan juga, Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK berwenang melakukan pemutusan akses (take down) atas konten yang dinilai melanggar, mulai dari pemblokiran akses, penutupan akun, hingga penghapusan konten.
Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait serta mengumumkannya kepada publik. Serta dalam kasus berat memungkinkan untuk membawanya ke ranah proses hukum pidana.
Related News
Obligasi Rp600 Miliar RMKE Batal Melantai Hari Ini, Ada Apa?
Dua Bos MEDS Saling Oper 37,5 Juta Saham Harga Rendah, Jual Premium!
Tak Lagi Punya Pengendali, HKMU Minta Arahan BEI Soal Pemilik Manfaat
Masuk Bisnis RFID, JTPE Bidik Margin Lebih Tebal dari Brand Protection
Tumbuh Double Digit, Allo Bank (BBHI) Raup Laba Rp574M di 2025
SGRO Pastikan Dana Pelunasan Surat Utang Rp205M Sudah di Kantong





