EmitenNews.com - Firli Bahuri (FB) tidak terima dituding menerima dana total Rp1,3 miliar dari (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mantan Ketua KPK itu merasa difitnah, dan sudah menjurus pada pembunuhan karakter. Tetapi, pihak Polda Metro Jaya mengaku memiliki sedikitnya empat bukti yang memperkuat pernyataan SYL atas setoran terhadap tersangka kasus pemerasan terhadap SYL itu.

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak masalah," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait aliran dana tersebut. Dalam hal ini, penyidik memiliki 4 bukti hingga akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tegasnya.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkap adanya setoran Rp1,3 miliar terhadap Firli Bahuri  saat menjabat ketua KPK itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). SYL yang menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang kasus pemerasan, dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, mengungkap uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali kesempatan Rp500 juta dan Rp800 juta.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.

"Intinya bahwa materi penyidikan oleh KPK, SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan, SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri, sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Meski begitu, sejauh ini Polda Metro belum menahan Firli Bahuri. Polisi mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Yang jelas, Polda menyatakan serius dalam menangani kasus dengan tersangka Firli Bahuri itu.

Untuk melawan tudingan itu, Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima. Gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Menanggapi kesaksian eks Mentan SYL di pengadilan, pihak Firli Bahuri membantah adanya transaksi tersebut. Melalui pengacaranya, Ian Iskandar kepada pers, Selasa (25/6/2024), Firli Bahuri mengatakan, keterangan SYL itu bohong adanya, alias tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.

Pihak Firli menyebut keterangan SYL dalam persidangan terkait uang tersebut inkonsistensi. Pernyataan bohong SYL, urai Ian Iskandar, akan memperberat vonisnya dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

"Banyak keterangan pak SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp50 miliar, ada cerita katanya Rp800 juta dan terakhir Rp500 juta," katanya.

Menurut Ian Iskandar, Firli Bahuri juga telah membantah adanya pemberian uang itu, saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim. “Termasuk pemberian uang pada (ajudan Firli) Kevin di GOR oleh ajudan SYL, Panji, Kevin waktu itu lagi sakit COVID dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan pak Firli." ***