EmitenNews.com - Marah betul Hasiholan Siahaan. Jurnalis foto itu, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada pegiat media sosial sekaligus fotografer Arbain Rambey. Ia tidak terima karya fotonya dijadikan bahan ejekan di media sosial. Kemarahannya memuncak karena karya fotonya dituding palsu atau hasil manipulasi. Untuk itu, ia menuntut Arbain Rambey meminta maaf melalui media massa.

Padahal foto pesawat Citilink hasil jepretannya asli, yang sempat diikutkan dalam lomba foto maskapai itu tahun 2014. Meski tidak kemenangan dalam lomba foto itu, arsip kepesertaannya dalam lomba foto 10 tahun lalu itu, masih ada.  

Didampingi tim pengacara dari Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS, Dr (C) Jundri R. Berutu, S.H.,M.H.CHRP, Perry Hasan Pardede, S.H dan Firman Otniel Nababan, S.H., Hasiholan Siahaan meminta klarifikasi Arbain Rambey, mantan jurnalis foto Harian Kompas. 

Kepada pers, Kamis (25/7/2024), Perry Hasan Pardede menjelaskan, somasi tersebut dilayangkan terkait unggahan atau postingan akun Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Arbain Abdul Wahidin Rambey. 

Akun media sosial Instagram bernama @arbainrambey mengunggah dua foto hasil karya Hasiholan Siahaan berupa sebuah pesawat maskapai Citilink yang diikutsertakan  dalam perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh Citilink pada 2014, disertai caption:  “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?”

Perry memastikan, foto yang diunggah Arbain di Instagram itu, hasil karya kliennya Hasiholan Siahaan. Pihaknya juga memiliki sejumlah bukti termasuk metadata dari foto yang dimaksud. 

Tulisan kalimat dalam postingan: “Coba pakai logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini ketahuan kalau palsu?” dinilai jelas dan tegas merupakan tindakan menuduh bahwa foto tersebut adalah palsu atau hasil manipulasi tanpa bukti sah dan menimbulkan pro dan kontra.

Tim kuasa hukum menilai faktanya tidak terbantahkan, tidak sedikit komentar dalam akun tersebut berisi pernyataan, atau pertanyaan bersifat negatif, dan menjadi bahan lelucon, bahkan ejekan yang sangat merugikan, mencemarkan nama baik dan kehormatan kliennya.

“Klien kami sebagai jurnalis sekaligus sebagai fotografer yang telah ditekuni sejak puluhan tahun lalu (± 25 Tahun) dan karenanya, patut diduga bahwa perbuatan dari yang bersangkutan jelas telah bertentangan dan melanggar hukum," papar Perry. 

Karena itu, tim pengacara Hasiholan Siahaan meminta Arbain Abdul Wahidin Rambey, segera meminta maaf secara terbuka melalui melalui media cetak, elektronik dan online, termasuk melalui akun media sosial Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) dalam waktu 5 x 24 jam. 

“Atau selambat-lambatnya pada Rabu (31/7/2024) pukul 17.00 WIB  sejak tanggal Surat Teguran (Somasi) kami buat dan kami sampaikan serta kami kirimkan kepada saudara," tegas Perry Hasan Pardede. ***