Fuad Bawazier Sebut Presiden Suharto Minta Pelaku BLBI Dikirim ke Nusakambangan
Menurut Fuad, BLBI sebetulnya terang-terangan membuat perbuatan kriminal karena pada saat itu bank-bank melakukan penyimpangan.
Misalnya, Bank Danamon dan BDNI menggunakan skema ambil kredit terhadap banknya sendiri dengan memanfaatkan karyawan tukang parkir dan sebagainya. Dua bank tersebut bersaing dalam kejahatan.
“Atas kejadian itu harusnya BI mengambil tindakan namun ada pertimbangan besar karena atas dasar takut turunnya kepercayaan masyarakat. Karena pertimbangan tersebut BI mengambil tindakan untuk menalangi bank-bank itu. Kalau melihat tanggapan Presiden Soeharto pada saat itu sangat marah melihat kasus BLBI ini. Sampai merespons orang itu baiknya kirim ke Nusa Kambangan saja,” papar Fuad.
Dalam paparannya Fuad Bawazier juga menjelaskan mengenai obligasi rekap (OR) BLBI yakni surat yang menyatakan pemerintah berhutang kepada sejumlah bank, yang merupakan akal-akalan IMF agar neraca bank tampak positif.
Salah satunya, Fuad menyebut, pemerintah memberi obligasi rekap sebesar Rp 67 triliun. Dengan OR BLBI ini pemerintah harus membayar bunga sebesar 10 persen setiap tahun hingga hari ini.
“Obligasi rekap itu sebenarnya bunganya harus dihapuskan, karena bank ini sudah sakit dan ditolong pemerintah. Jadi menurut saya dihapuskan saja karena sudah cukup,” kata Fuad Bawazier.
Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin, dalam pernyataan usai RDPU, mengatakan sangat menghargai kedatangan Fuad Bawazier karena berarti menghargai upaya DPD untuk membuat seterang-terangnya masalah BLBI dan Obligasi Rekap BLBI.
Mengenai Rp 110 triliun BLBI menurut Bustami hari ini sudah diurus oleh Satgas BLBI. Namun dari keterangan Fuad Bawazier sebenarnya ada yang masih bisa diperdalam yakni apakah kelakuan 2 bank nakal yakni BDNI dan Danamon juga dilakukan oleh 54 bank lainnya.
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





