EmitenNews.com - Entitas Dosni Roha Indonesia (ZBRA) terancam pailit. Pasalnya, perusahaan besutan kakak bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu, menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU Dos Ni Roha (DnR) itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Ya, gugatan PKPU atas Dos Ni Roha itu, diajukan PT B. Braun Medical Indonesia pada Kamis, 12 Desember 2024. PT B. Braun Medical Indonesia salah satu kreditur perusahaan. Gugatan PKPU itu, dilatari gagal bayar utang Dos Ni Roha senilai Rp199,3 miliar.    

”Kami sudah mendaftarkan gugatan PKPU PT Dos Ni Roha ke Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Pengajuan permohonan PKPU dilakukan karena DnR belum bisa membayar kewajibannya,” tutur Leonardo Pardamean Sitorus, kuasa hukum PT. B. Braun Medical Indonesia. 

PT B. Braun Medical Indonesia, merupakan salah satu mitra bisnis DnR. Berdasar laporan keuangan konsolidasi Dosni Roha Indonesia dan entitas anak per 30 September 2024, DnR juga mempunyai total utang bank Rp834,34 miliar, dan mengemas kerugian Rp260,58 miliar.  

Saat ini, DnR masih menjalankan tiga lini bisnis melalui anak usaha. Yaitu lini distribusi dijalankan Dos Ni Roha Distribution (DnR Distribution), lini logistik dimainkan Dos Ni Roha Logistik (DnR Logistics), dan lini e-Logistik dioperatori StoreSend eLogistik Indonesia (StoreSend Indonesia).

Struktur pemegang saham DnR terdiri dari Dosni Roha Indonesia 99 persen, dan B. Rudijanto Tanoesoedibjo mengemas 1 persen. Susunan direksi dan komisaris DnR meliputi B. Rudijanto Tanoesoedibjo Presiden Direktur, Salvona Tumonggor Situmeang Direktur, Juliati Hadi Komisaris Utama sekaligus istri B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Gary Judianto Tanoesoedibjo Komisaris sekaligus anak B. Rudijanto Tanoesoedibjo. (*)